Sabtu, 02 November 2013

Polemik Tambang Emas Tumpang Pitu

Tambang Emas Tumpang Pitu Mulai Produksi pada 2014

Akhir akhir banyak sekali masalah yang berobjek pada "Surga Emas Di Ujung timur Pulau Jawa" Gunung Tumpang Pitu menyimpan potensi emas yang melimpah ruah dan berpeluang menjadi tambang emas terbesar di Indonesia. Saya sudah merangkum beberapa sumber berita permasalahan  di tambang emas tumpang pitu. Silahkan disimak..


 

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan, Kabupaten Banyuwangi, Budi Wahono, mengatakan PT Indo Multi Niaga (IMN) akan melakukan eksploitasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, pada 2014 mendatang.

Menurut dia, saat ini PT IMN sedang merevisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dibuat 2008 lalu. Setelah amdal selesai, PT IMN akan segera melakukan pembangunan infrastruktur. "Diperkirakan akhir 2014 sudah berproduksi," kata dia kepada Tempo, Senin, 7 Januari 2013. 



Luas area yang diproduksi, kata Budi, sesuai dengan Surat Keputusan No 188/10/KEP/429.011/2010. SK yang diterbitkan 25 Januari 2010 itu memberi izin produksi seluas 4.998 hektare selama 20 tahun. 

Selain menyelesaikan amdal, kata Budi, PT IMN harus mengantongi izin Kementerian Kehutanan supaya bisa melakukan eksploitasi. Sebab, wilayah pertambangan berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. 

PT IMN telah melakukan eksplorasi tambang emas di Tumpang Pitu sejak 2007 lalu. Dalam laporan majalah Tempo edisi Senin, 22 Oktober 2012 disebutkan tiga dari rencana lima zona eksplorasi pada 2009 memperlihatkan potensi emas Tujuh Bukit mencapai 2 juta ounce dan perak 80 juta ounce. Nilai tambangnya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten banyuwangi, Jawa Timur, Husnul Chotimah, mengatakan PT Indo Multi Niaga (IMN) telah memberitahukan rencana eksploitasi kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. 

Nantinya, dokumen amdal yang telah direvisi PT IMN akan dinilai oleh tim yang diketuai Kepala BLH Jawa Timur. "Amdal harus disosialisasikan kepada masyarakat," kata dia.

Juru bicara PT IMN, Musmin Nuryandi, menolak berkomentar terkait rencana eksploitasi perusahaannya. "Sekarang masih fokus transisi. Pada saatnya pasti akan di-share," kata dia.Keberadaan emas di Gunung Tumpang Pitu membuat banyak perusahaan berebut melakukan eksplorasi. Ada nama PT Indo Multi Niaga (IMN) dan mitranya asal Australia, Intrepid Mines Limited. Belakangan, dua perusahaan ini pecah kongsi. Saham PT IMN dijual kepada kolega Edward Soeryajaya, Komisaris Utama PT Adaro Energy Tbk. Adapun Interpid, yang juga punya saham PT IMN, memasukkan nama Surya Paloh, bos Media Group. TEMPO .COBanyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga. Perubahan perda itu untuk menampung pemberian hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya kepada pemerintah Banyuwangi.

Dalam sidang paripurna, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan hibah saham itu baru tertuang dalam Akta Penegasan Pernyataan Hibah Saham Nomor 17 Tanggal 12 September 2013 yang dibuat oleh notaris Ivan Gelium Lantu. "Ini hasil dari perjuangan panjang," kata Azwar Anas, Kamis, 3 Oktober 2013.

Menurut dia, perjanjian hibah saham antara PT Merdeka dan Pemkab Banyuwangi baru akan dilakukan bila perubahan perda telah disahkan. Saham yang diberikan tersebut adalah saham non-dilusi yang tidak berkurang apabila perusahaan menambahkan modalnya. 

Kepada wartawan, Azwar Anas mengatakan telah "berjuang" selama tiga tahun untuk meminta jatah saham tersebut. Bahkan Azwar mengakui jatah saham itu menjadi syarat utama dirinya menyetujui peralihan izin usaha pertambangan dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo pada Juli 2012 lalu. 

PT Merdeka Serasi Jaya memberikan 10 persen sahamnya kepada Pemkab Banyuwangi. Nilai saham tersebut setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham milik perusahaan itu. Bupati Banyuwangi kemudian mengajukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menampung hibah saham tersebut.

PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen, yang nilainya ditaksir hingga Rp 70 triliun. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.

Ketua Badan Legislasi, Handoko, mengkritik langkah Pemkab yang dianggap berani mengajukan perubahan perda, meskipun belum ada perjanjian akta hibah dengan perusahaan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk membahas perubahan perda tersebut. "Setelah ada pandangan umum fraksi, kami bentuk pansus," katanya.


TEMPO.COBanyuwangi - Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, optimistis daerahnya mendapat pembagian keuntungan Rp 7 triliun dari eksplorasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Keuntungan itu 10 persen dari total potensi emas di gunung tersebut, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 triliun. "Dengan Rp 7 triliun banyak jalan rusak bisa dibangun," kata dia, Rabu, 2 Oktober 2013.

Azwar Anas mengatakan, pembagian keuntungan itu apabila pertambangan emas telah berproduksi. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi tidak terburu-buru mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). "BUMD berdiri menjelang pembagian dividen," kata dia.

Pemkab saat ini berupaya merevisi isi perjanjian hibah saham menjadi hibah saham non-dilusi. Dengan ketentuan non-dilusi ini, Pemkab Banyuwangi tetap mendapatkan jatah 10 persen dari total saham meskipun perusahaan terus menambah modalnya. "Kalau skema lama, presentasi saham Banyuwangi akan semakin mengecil hingga hilang sama sekali."

PT Merdeka Serasi Jaya memberikan 10 persen sahamnya kepada Pemkab. Nilai saham tersebut setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham milik perusahaan itu. Bupati Banyuwangi kemudian mengajukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menampung hibah saham tersebut.

PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.

Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Hendrik Siregar, mengatakan pendapatan dari tambang kepada Pemkab hanya sementara, karena 10 hingga 15 tahun deposit emas akan habis dan perusahaan akan pergi. Hal ini berbeda dengan hasil pertanian seperti jeruk dan perikanan yang berkelanjutan dalam memasok pendapatan asli daerah. "Limbah tambang sendiri belum tentu hilang dalam 20 tahun," kata Hendrik dalam pesan elektroniknya.



TEMPO.COBanyuwangi - Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, optimistis daerahnya mendapat pembagian keuntungan Rp 7 triliun dari eksplorasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Keuntungan itu 10 persen dari total potensi emas di gunung tersebut, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 triliun. "Dengan Rp 7 triliun banyak jalan rusak bisa dibangun," kata dia, Rabu, 2 Oktober 2013.

Azwar Anas mengatakan, pembagian keuntungan itu apabila pertambangan emas telah berproduksi. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi tidak terburu-buru mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). "BUMD berdiri menjelang pembagian dividen," kata dia.

Pemkab saat ini berupaya merevisi isi perjanjian hibah saham menjadi hibah saham non-dilusi. Dengan ketentuan non-dilusi ini, Pemkab Banyuwangi tetap mendapatkan jatah 10 persen dari total saham meskipun perusahaan terus menambah modalnya. "Kalau skema lama, presentasi saham Banyuwangi akan semakin mengecil hingga hilang sama sekali."

PT Merdeka Serasi Jaya memberikan 10 persen sahamnya kepada Pemkab. Nilai saham tersebut setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham milik perusahaan itu. Bupati Banyuwangi kemudian mengajukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menampung hibah saham tersebut.

PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.

Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Hendrik Siregar, mengatakan pendapatan dari tambang kepada Pemkab hanya sementara, karena 10 hingga 15 tahun deposit emas akan habis dan perusahaan akan pergi. Hal ini berbeda dengan hasil pertanian seperti jeruk dan perikanan yang berkelanjutan dalam memasok pendapatan asli daerah. "Limbah tambang sendiri belum tentu hilang dalam 20 tahun," kata Hendrik dalam pesan elektroniknya.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Popular Posts

Yoganus Bentoensis © 2013 Supported by Best Blogger Templates and Premium Blog Templates - Web Design Published by satu-delapan